?> 2012 January archive at Tentang Shalat Berjamaah

Archive for January, 2012

Hukum Sholat Berjamaah di Masjid bagi Wanita

January 27th, 2012 by Shalat Berjamaah

Banyak persoalan mengenai hukum sholat berjamaah di masjid bagi wanita, untuk itu mari kita baca artikel islami di bawah ini untuk penjelasan mengenai hukum sholat berjamaah di masjid bagi wanita.

Berikut penjelasannya :

Continue reading ‘Hukum Sholat Berjamaah di Masjid bagi Wanita’

Sholat Safar

January 20th, 2012 by Shalat Berjamaah

Sholat safar adalah sholat yang dilakukan jika kita ingin berpergian, sholat safar hendaknya dilaksanakan sebelum meninggalkan rumah, sholat safar dikerjakan sebanyak dua rakaat saja.

Adapun tata cara sholat safar sama saja dengan shalat sunnah lainnya hanya saja niat sholat dan doa sholatnya yang berbeda.

Niat sholat safar

Usholli sunnata  lsafri roka’atain illillahi ta’ala

Artinya : Saya niat sholat safar dua rokaat karena Allah Ta’ala

Untuk doa sholat safar biasanya seperti ini :

Ya Allah jadikanlah perjalanan hamba, perjalanan yang Engkau ridhai, mudahkanlah dan selamatkan perjalanan hamba hinga sampai tujuan. Baik dalam perjalanan pribadi, tugas maupun keluarga yang ditinggalkan.

Tapi doa diatas doa pada umumnya, tapi untuk hal berdoa adalah urusan masing-masing, jadi silakan berdoa sesuai keinginan masing-masing saja, tapi kita harus tahu etika berdoa yah.

Demikianlah tata cara sholat safar yang dapat saya sampaikan pada pembahasan hari ini, semoga artikel-artikel yang ada di blog shalat berjamaah selama ini, dapat memberikan ilmu dan manfaat untuk para pembaca sekalian.

Hukum Shalat Berjamaah

January 12th, 2012 by Shalat Berjamaah

Sebelum kita melaksanakan shalat berjamaah secara istiqomah, kita perlu mengetahui terlebih dahulu tetang pendapat para alim ulama mengenai hukum shalat berjamaah itu, agar kita mengerti betapa pentingnya shalat berjamaah di masjid bukan di rumah.

Shalat berjamaah juga sangat disyari’atkan sekali di dalam islam, jadi bagi anda kaum lelaki, wajib hukumnya untuk shalat berjamaah di masjid. Sebagaiman pendapat para alim ulama di bawah ini :

1. Hukumnya fardhu kifayah.

Ini merupakan pendapatnya Imam Syafi’i, Abu Hanifah, jumhur ulama Syafi’iyah mutaqadimin dan banyak ulama Hanafiyah dan Malikiyah.

Al Haafidz Ibnu Hajar berkata: “Zhahirnya nash (perkataan) Syafi’I, shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Inilah pendapat jumhur mutaqaddim dari ulama Syafi’iyah dan banyak ulama Hanafiyah serta Malikiyah”[ Fathul Baari]. Dalil mereka:

Hadits pertama:

“Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat kecuali Syeithon akan menguasainya. Berjamaahlah kalian, karena srigala hanya memangsa kambing yang sendirian”[HR. Abu Dawud, An Nasa’I, Ahmad].

Hadits kedua:

“Kembalilah kepada ahli kalian, lalu tegakkanlah shalat pada mereka serta ajari dan perintahkan mereka (untuk shalat). Shalatlah kalian sebagaiamana kalian melihat aku shalat. Jika telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang kalian beradzan dan yang paling tua menjadi imam.“[HR. Bukharidan-Muslim]

Hadits ketiga:

“Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Shalat berjamaah mengungguli shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.‘”[HR. Bukhari]

2. Dihukumi sebagai syarat sah shalat. Shalat tidak sah tanpa berjama’ah kecuali dengan adanya udzur (hambatan).

Ini pendapat zhahiriyah dan sebagian ulama hadits. Pendapat ini didukung oleh sejumlah ulama diantaranya: Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Aqiil dan Ibnu Abi Musa. Diantara dalil mereka:

Hadits pertama:

“Barang siapa yang mendengar adzan lalu tidak datang maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.“[HR. Ibnu Majah]

Hadits kedua:

“Demi dzat yang jiwaku ada ditanganNya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat dan aku tidak berjamaah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama’ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka.”[HR. Bukhari Muslim]

Hadits ketiga:

“Seorang buta mendatangi Nabi n dan berkata: “wahai Rasulullah aku tidak mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid”. Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah n sehingga boleh shalat dirumah. Lalu beliau n memberikan keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan nabi n langsung Rasulullah memanggilnya dan bertyanya: “apakah anda mendengar panggilan adzan shalat? Dia menjawab: “ya”. Lalu beliau berkata: “penuhilah!”.”[HR. Muslim]

Nah, sekarang sudah mengertikan setelah membaca beberapa pendapat dari para alim ulama tentang hukum shalat berjamaah, semoga saja kita semua termasuk orang yang istiqomah di dalam menjalankan shalat berjamaah di masjid. Amin!

Sumber : http://ustadzkholid(dot)com